Ancaman Negara Lain Tak Halangi Eksekusi Terpidana Mati

Selasa, 28 April 2015 - 16:32 WIB
Ancaman Negara Lain Tak Halangi Eksekusi Terpidana Mati
Ancaman Negara Lain Tak Halangi Eksekusi Terpidana Mati
A A A
JAKARTA - Sejumlah negara mengancam akan menarik duta besarnya apabila Pemerintah Indonesia tetap mengeksekusi mati warga negaranya.

Pemerintah Indonesia dinilai harus tetap menunjukan konsistennya untuk tetap melakukan eksekusi terpidana mati. "Itu risiko yang harus diambil dan kita harus tetap konsisten," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Menurut Tantowi, hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Pelaksanaanya diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"Selama belum diubah undang-undangnya maka hukuman mati tetap berlaku dan tetap harus dilakukan," ujar Tantowi.

Politikus Golkar itu menegaskan pemerintah harus memegang teguh undang-undang terkait penerapan hukuman mati.

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi sembilan terpidana kasus narkoba, di antaranya dua warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Santer beredar kabar, eksekusi akan digelar di Nusakambangan pada Rabu 29 April 2015 dini hari.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4637 seconds (0.1#10.140)