KPK Apresiasi PN Jaksel Terkait Praperadilan Jero Wacik

Selasa, 28 April 2015 - 13:52 WIB
KPK Apresiasi PN Jaksel Terkait Praperadilan Jero Wacik
KPK Apresiasi PN Jaksel Terkait Praperadilan Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Lalu bagaimana respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Pelaksana tugas (plt) KPK Johan Budi menghormati dan mengapresiasi proses praperadilan yang berlangsung di PN Jaksel, begitu pun dengan hasilnya.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan. Demikian juga dengan putusan hakim praperadilan," ujar Johan saat dihubungi, Selasa (28/4/2015).

Johan mengaku sejak awal KPK meyakini hakim independen dan akan memberikan putusan berdasarkan keyakinannya melalui keterangan saksi-saksi.

"Kami menghormati putusan hakim dan sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi-saksi dan ahli di proses peradilan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7728 seconds (0.1#10.140)