Bambang Widojanto Berharap Polri Limpahkan Kasusnya
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mengharapkan penyidik segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau sudah rampung ya segeralah dilimpahkan. Susah banget sih," ujar Bambang di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu 19 April 2015.
Bambang yang berstatus tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam itu mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan lanjutan dari Mabes Polri.
Dia menyarankan agar Kapolri baru, Jenderal Badrodin Haiti melakukan pertemuan dengan para penegak hukum lain guna membahas kelanjutan proses hukumnya.
"Pada saat itu (penyidikan kasusnya) belum ada Kapolri, sekarang kan sudah. Bahkan dalam waktu sesingkat mungkin ada pertemuan pimpinan penegak hukum itu sendiri. Untuk menindaklanjuti apa yang sudah disepakati mereka semua," ungkapnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 lalu. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Zulfahmi Arsyad, dan dua orang berinisial S dan P.
"Kalau sudah rampung ya segeralah dilimpahkan. Susah banget sih," ujar Bambang di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu 19 April 2015.
Bambang yang berstatus tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam itu mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan lanjutan dari Mabes Polri.
Dia menyarankan agar Kapolri baru, Jenderal Badrodin Haiti melakukan pertemuan dengan para penegak hukum lain guna membahas kelanjutan proses hukumnya.
"Pada saat itu (penyidikan kasusnya) belum ada Kapolri, sekarang kan sudah. Bahkan dalam waktu sesingkat mungkin ada pertemuan pimpinan penegak hukum itu sendiri. Untuk menindaklanjuti apa yang sudah disepakati mereka semua," ungkapnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 lalu. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Zulfahmi Arsyad, dan dua orang berinisial S dan P.
(dam)