Cabut Gugatan, Hadi Poernomo Tetap Anggap Statusnya Janggal

Senin, 13 April 2015 - 15:26 WIB
Cabut Gugatan, Hadi Poernomo Tetap Anggap Statusnya Janggal
Cabut Gugatan, Hadi Poernomo Tetap Anggap Statusnya Janggal
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mencabut gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah didaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Semula Hadi menggugat praperadilan KPK lantaran tidak menerima dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan kourpsi dalam penetapan keberatan pajak PT BCA pada tahun 1999.

Kendati begitu, Kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail membantah pembatalan permohonan praperadilan kliennya lantaran yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Maqdir sampai dengan saat ini pihaknya masih menganggap penetapan tersangka oleh KPK adalah janggal dan harus dipertanyakan.

"Oh tidak (takut kalah). Tidak ada masalah soal itu karena ini saja belum diperiksa," kata Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Maqdir menegaskan permohonan pembatalan praperadilan langsung disampaikan kliennya melalui secarik surat. Dia menilai langkah pembatalan itu harus dihargai sebagai keinginan dari kliennya dan tim kuasa hukum.

"Belum ada penjelasan secara spesifik, tapi kami menghormati keinginan klien untuk mencabut perkara," ucap Maqdir.

Maqdir belum bisa memastikan langkah selanjutnya yang dilakukan tim. Dia menyatakan butuh pembicaraan lebih lanjut antara kuasa hukum dengan kliennya tersebut.

"Nanti tergantung maunya klien. Kalau dia minta (pengajuan ulang) nanti kita ajukan permohonan kembali. Tentu kita akan susun permohonan yang baru," ucapnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana praperadilan penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang digelar PN Jakarta Selatan, kuasa hukum pemohon menyerahkan surat pembatalan pengajuan praperadilan kepada majelis hakim.

Kemudian surat diterima karena menganggap proses permohonan belum pernah dibacakan dan belum ada jawaban apapun dari pihak termohon.

"Menimbang bahwa karena permohonan ini belum dijawab atau permohonan belum dibacakan oleh kuasa pemohon maka tidak perlu ada tanggapan dari termohon. Permohoan pencabutan tidak betentangan hukum oleh karena itu patut dikabulkan," Baktar Jubri Nasution, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8325 seconds (0.1#10.140)