Mahfud: Pemblokiran Situs Islam Harus Lewat Izin Pengadilan

Selasa, 31 Maret 2015 - 18:08 WIB
Mahfud: Pemblokiran Situs Islam Harus Lewat Izin Pengadilan
Mahfud: Pemblokiran Situs Islam Harus Lewat Izin Pengadilan
A A A
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengabulkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir 22 situs Islam online di Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pemerintah harus terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan negeri dalam melakukan pemblokiran situs. Karena itu, dia menilai pemerintah tidak dapat secara sepihak memblokir 22 situs Islam.

"Mestinya atas perintah hakim. Minta izin dulu ke pengadilan," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Pasalnya, kata dia, MK telah mengatur saat melakukan pemblokiran situs, pemerintah harus meminta izin terlebih dahulu pada pengadilan negeri setempat.

"Kalau sudah menyangkut hak, MK sudah pernah menerbitkan vonis. Sebelum ada izin keputusan dari pengadilan tidak bisa (diblokir) harus izin pengadilan setempat," tandasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo ‎mengabulkan permintaan BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 yang meminta memblokir 22 situs Islam karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Berikut ke-22 situs yang telah diblokir Kemenkominfo yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18.eramuslimin.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzhammedia.com
22. indonesiasupportislamicstate.com
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0751 seconds (0.1#10.140)