Sidang Praperadilan Kasus SDA Ditunda Besok

Senin, 30 Maret 2015 - 14:39 WIB
Sidang Praperadilan Kasus SDA Ditunda Besok
Sidang Praperadilan Kasus SDA Ditunda Besok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda menggelar sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang ditunda karena perwakilan dari Biro Hukum KPK belum mengantongi suara kuasa mewakili KPK dalam perkara itu. Dalam perkara ini, KPK adalah pihak termohon.

"Karena surat tugas belum ada, sidang hari ini dilakukan penundaan. Kita sepakati besok," ujar Hakim Tati Hadiyanti yang memimpin sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/3/2015).

Adapun pihak perwakilan KPK yang hadir di ruang sidang yakni anggota Biro Hukum KPK seperti Nur Chusniah, Indra Matongbati, dan Natalia. "Kami siapakan besok pagi," kata Nur Chusniah menjawab pertanyaan Hakim Tati.

Hakim Tati meminta kepada pihak SDA dan KPK untuk hadir dalam sidang yang akan digelar pada Selasa 31 Maret 2015 besok. "Pemohon maupun termohon supaya hadir melalui surta penugasan lagi besok," katanya.

Mantan Menteri Agama SDA menggugat praperadilan KPK yang telah menetapkannya sebagai teesangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013.

SDA diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2211 seconds (0.1#10.140)