Soal BG, Kejagung Nilai KPK Tidak Maksimal

Senin, 16 Maret 2015 - 15:42 WIB
Soal BG, Kejagung Nilai KPK Tidak Maksimal
Soal BG, Kejagung Nilai KPK Tidak Maksimal
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mempelajari berkas penyidikan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan.Berkas itu dipelajari oleh Tim Satuan Petugas Khusus (Satgassus) Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung HM Prasetyo menilai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan (BG) tidak maksimal.
"KPK belum maksimal (lakukan) penyidikan. (Kejaksaan Agung butuh) Pencermatan dahulu," ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Prasetyo mengatakan Satgassus tetap mengindahkan poin kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK dan Polri, yakni tidak akan melangkahi proses hukum yang dijalankan satu sama lain.

Dia mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dengan begitu, KPK hanya bertugas melakukan pengawasan atau supervisi) selama proses kasus itu ditangani lembaganya.

"Kami akan lihat lagi apakah nanti akan diteruskan atau tidak. Ada etika penanganan perkara, agar tidak terjadi tumpang tindih," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan.

Budi menolak penetapan status tersebut. Kemudian dia menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan itu berupakan praperadilan. Setelah menjalani persidangan, pengadilan memutuskan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah. Putusan pengadilan juga menganulir status tersangka Budi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7618 seconds (0.1#10.140)