Peringatan Menteri Yuddy ke Pegawai KPK Dinilai Wajar

Rabu, 04 Maret 2015 - 14:59 WIB
Peringatan Menteri Yuddy ke Pegawai KPK Dinilai Wajar
Peringatan Menteri Yuddy ke Pegawai KPK Dinilai Wajar
A A A
JAKARTA - Peringatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan aksi demo dinilai wajar.

Peringatan Menteri Yuddy terhadap pegawai KPK juga dinilai sesuai dengan landasan hukum.

“Apalagi sebagian dari pegawai KPK berstatus PNS. Apa yang disampaikan beliau normatif dan wajar,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada Sindonews, Rabu (4/3/2015).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perilaku PNS harus sesuai dengan kode etik dan kode perilaku.

Adapun kode etik dan kode perilaku itu antara lain melaksanakan tugasnya sesuai perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.

Herman mengungkapkan aparatur negara adalah alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari.

“Sebagai aparatur negara, siapapun itu, harus taat hukum. Apalagi yang dipersoalkan adalah keputusan pimpinan yang didasarkan hukum yang berlaku," kata Herman.

Pada Selasa 4 Maret 2015 lalu, lebih dari seratus pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa memprotes atas dilimpahkannya dugaan kasus hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung.

Kemudian, meminta pemimpin KPK untuk mengajukan upaya hukum peninjauan lembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4846 seconds (0.1#10.140)