Limpahkan Kasus BG ke Kejagung Dinilai Jalan Terbaik Bagi KPK

Senin, 02 Maret 2015 - 15:32 WIB
Limpahkan Kasus BG ke Kejagung Dinilai Jalan Terbaik Bagi KPK
Limpahkan Kasus BG ke Kejagung Dinilai Jalan Terbaik Bagi KPK
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Frederick Yunadi menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara yang diduga melibatkan kliennya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Frederick, niat KPK tersebut membuktikan bahwa lembaga antikorupsi itu telah sadar, harus tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.

"Senang tidak senang dia (KPK) harus tunduk. Johan Budi kan mengatakan dia akan mematuhi putusan praperadilan. Itu suatu kemajuan," kata Frederick di Balai Kartini, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Karena, lanjut dia, selama ini KPK merasa sebagai malaikat yang mengklaim tidak pernah salah dalam mengambil tindakan. Namun, lanjut dia, putusan praperadilan kliennya itu sudah mematahkan anggapan bahwa KPK sebagai malaikat.

"Dengan adanya putusan praperadilan, mereka kan tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi kasus ini kan menurut mereka (KPK) gantung, kalau menurut saya sebenarnya sudah selesai. Karena putusan hakim sama dengan putusan Tuhan kan. Sudah final dan mengikat," imbuhnya.

Artinya, perkara kliennya di KPK itu dianggap sudah selesai. "Namun, kalau KPK mau melimpahkan ke Kejagung, adalah jalan keluar yang terbaik bagi mereka. Karena mereka itu tidak kehilangan muka," tuturnya.

Dia menambahkan, Kejagung otomatis akan menghentikan proses hukum terhadap kliennya nanti. "Tidak ada tidak, sesuai putusan praperadilan. Sehingga ini adalah jalan keluar yang terbaik menurut saya, KPK tidak kehilangan muka dan kepolisian juga tidak tercoreng," kata calon Ketua Umum Peradi periode 2015-2020 ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0823 seconds (0.1#10.140)