Samad Pantas Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, 28 Februari 2015 - 12:06 WIB
Samad Pantas Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Samad Pantas Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang
A A A
JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dinilai layak menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pertemuannya dengan sejumlah elite PDIP di musim Pilpres 2014 lalu.

Maka itu, langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendiri LSM Anti Coruption Committee (ACC) itu sudah tepat.

"Saya kira sudah sepantasnya Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Mamun Murod Al Barbasy kepada Sindonews, Jumat 27 Februari 2014 malam.

Menurut dia, pertemuan yang dilakukan Abraham Samad dengan sejumlah elite PDIP itu merupakan kesalahan fatal yang kesekian kali dilakukan Ketua KPK nonaktif itu.

"Sebelumnya, sprindik Anas Urbaningrum yang sengaja dibocorin Abraham Samad. Ini kesalahan fatal, apalagi saat itu sprindik belum ditandatangani oleh semua pimpinan," kata Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini.

Dia menambahkan, ketika seorang Ketua KPK ingin menjadi calon wakil presiden (Cawapres), maka kesalahan fatal yang lain. "Itu tindakan amoral yang tak sejalan dengan semangat lahirnya KPK," ungkapnya.

Dia menjelaskan, KPK dihadirkan ke Indonesia karena ada kejahatan korupsi yang perlu penanganan serius.

Menurutnya, Kepolisian dan Kejaksaan dinilai tidak memiliki kemampuan dan tidak terlihat adanya keseriusan untuk menangani kejahatan korupsi.

"Karenanya hadirlah KPK lembaga yang fullbody, dengan topangan Undang-undang (UU) yang juga cukup perkuat KPK, termasuk tak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," imbuhnya.

Lagipula sambung dia, gaji pimpinan KPK juga lumayan. "Karenanya aneh dengan misi yang begitu mulia, amoral ketika Ketua KPK ingin jadi Wapres. Sekali lagi, pantas predikat tersangka disandang Abraham Samad," pungkasnya.

Sekadar diketahui, semenjak seminggu lalu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pertemuannya dengan sejumlah elite PDIP di musim Pilpres 2014 lalu.

Abraham Samad dalam kasus itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis, 22 Januari 2015 lalu. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.

Penyidik Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain, pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristyanto, mantan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan penghuni apartemen The Capital Residence di kawasan SCBD, Supriansyah.

Polemik pertemuan Abraham Samad dengan sejumlah elite PDIP ini mencuat adanya tulisan di Kompasiana dengan tema Rumah Kaca Abraham Samad. Dalam tulisan itu disebutkan pertemuan tersebut dilatarbelakangi adanya keinginan Abraham Samad untuk mendampingi Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2014.

Selain tersangka penyalahgunaan wewenang, sebelumnya Abraham Samad juga ditetakan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang wanita cantik Feriyani Lim.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6781 seconds (0.1#10.140)