KPK dan BG Dipersilakan Ambil Amar Putusan Praperadilan

Kamis, 26 Februari 2015 - 16:53 WIB
KPK dan BG Dipersilakan Ambil Amar Putusan Praperadilan
KPK dan BG Dipersilakan Ambil Amar Putusan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) tidak mengenal istilah menyerahkan salinan amar putusan praperadilan yang sudah diputuskan terkait permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Ketua Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan, pemohon dan termohon memiliki kepentingan sendiri untuk mengambil salinan amar putusan tersebut.

"Mereka yang meminta ke pengadilan, kalau enggak minta ya enggak kita kirim‬," ujar Made, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Menurut dia, karena salinan amar putusan penting untuk melakukan langkah hukum lanjutan, maka para pihak berperkara harus segera mengambil.

"Mestinya sudah (dipegang amar putusan), kan mereka perlu mempelajari putusan BG‬," ucapnya.

Ditambahkan, meski tak ada batas waktu untuk mengambil amar putusan tersebut, para pihak berperkara secara substansi harus menjalankan putusan itu.

"Putusan praperadilan kan bersifat final dan mengikat. Jadi tujuh hari setelah putusan, maka harus dijalankan‬," tandasnya.

Untuk diketahui, hakim sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Budi Gunawan.

Dalam putusannya, Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Dalam sidang itu, permohonan yang diajukan Budi pun dianggap sebagai objek praperadilan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4536 seconds (0.1#10.140)