Sutan Bhatoegana Ikuti Jejak SDA Ajukan Praperadilan

Kamis, 26 Februari 2015 - 12:31 WIB
Sutan Bhatoegana Ikuti Jejak SDA Ajukan Praperadilan
Sutan Bhatoegana Ikuti Jejak SDA Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga mengajukan gugatan praperadilan, setelah sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron melakukan hal yang sama.

Banyaknya tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan, lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Hakim Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.

Sarpin menyatakan, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Budi Gunawan tidak sah.

Kemudian Sutan pun menunjuk Kuasa Hukum Budi Gunawan yakni Razman Arif Nasution untuk menangani gugatan praperadilannya.

"Ya benar (Sutan akan ajukan praperadilan). Sore nanti ada konferensi pers pukul 17.00 WIB di D'Cost, Jalan Abdul Muis, Tanah Abang," ujar Razman saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2015).

Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.

Politikus Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1186 seconds (0.1#10.140)