Ajukan PK, Kuasa Hukum KPK Disarankan Baca Kembali UU

Kamis, 26 Februari 2015 - 10:37 WIB
Ajukan PK, Kuasa Hukum KPK Disarankan Baca Kembali UU
Ajukan PK, Kuasa Hukum KPK Disarankan Baca Kembali UU
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan kembali membaca Undang-undang (UU) atau peraturan terlebih dahulu sebelum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas praperadilan Budi Gunawan.

Berdasarkan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

"KPK bukan terpidana ataupun ahli waris, mereka harus baca itu, apakah PK itu sesuai aturan atau tidak," ujar Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Budi Gunawan, dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2015).

Namun, dia tidak mempersoalkan keinginan KPK mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan kliennya itu.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 juga dinyatakan tidak sah.

Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi atas putusan praperadilan ke MA, melalui Ketua PN Jakarta Selatan. Namun, belum lama ini, Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna mengisyaratkan tidak menerima permohonan kasasi yang diajukan KPK tersebut. Alasannya, putusan praperadilan tidak bisa dikasasi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3986 seconds (0.1#10.140)