Romi Klaim Tetap Ketum meski PPP SDA Menang di PTUN

Rabu, 25 Februari 2015 - 19:04 WIB
Romi Klaim Tetap Ketum meski PPP SDA Menang di PTUN
Romi Klaim Tetap Ketum meski PPP SDA Menang di PTUN
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan yang disampaikan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA).

Namun Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) menyebut sampai saat ini, pihaknya masih merupakan PPP yang sah karena mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Dengan adanya banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum mengubah status hukum apapun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya," kata Romi di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015),

Dengan gambaran ini, kata Romi, DPP PPP pimpinannya berwenang dalam melakukan kegiatan kepartaian termasuk persiapan pilkada serentak yang akan dilangsungkan pada Desember 2015.

"Sampai dengan Menteri Hukum dan HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (inkrah) dari Mahkamah Agung nanti sekitar satu sampai dua tahun ke depan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPR ini menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan hukum hakim. Pertama, mengenai legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat intervensi yang menurut mereka tidak dipertimbangkan.

"Kedua, Pasal 24, 25, undang-undang 2/2008 jo 2/2011 tentang parpol tidak dikutip sama sekali," lanjutnya.

Selain itu, surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai tidak dipertimbangkan

"Keempat, kejanggalan hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan yang sama sekali tidak lazim dan menunjukkan mereka di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4423 seconds (0.1#10.140)