Hakim Menangis saat Bacakan Putusan PPP

Rabu, 25 Februari 2015 - 18:28 WIB
Hakim Menangis saat Bacakan Putusan PPP
Hakim Menangis saat Bacakan Putusan PPP
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali.

Putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy.

Suasana putusan cukup mengharukan. Majelis hakim PTUN Teguh Satya Bhakti menitikan air mata saat membacakan Surat Keputusan Menkumham.

Sambil mengutip ayat Alquran yang berisi tentang larangan perpecahan bagi umat Islam, hakim Teguh menyampaikan keutamaan persatuan bagi umat Islam.

Melihat hakim Teguh mengeluarkan air mata dalam persidangan, seorang staf PTUN Jakarta yang berdiri di belakang deretan kursi majelis hakim memberikan tisu.

Di sela-sela pembacaan putusan itu, hakim Teguh sempat menghela nafas. "Umat Islam itu harus bersatu, bukan bercerai berai," katanya sambil sesekali menyeka air mata.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0492 seconds (0.1#10.140)