Menebak Sikap KPK Usai Praperadilan Budi Gunawan

Senin, 16 Februari 2015 - 15:35 WIB
Menebak Sikap KPK Usai...
Menebak Sikap KPK Usai Praperadilan Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemenangan Budi Gunawan ini jelas memukul KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka satu hari sebelum menjalani fit and proper test di DPR sebagai calon Kapolri.

Dengan adanya putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan, bagaimana sikap KPK? Direktur Eksekutif PolcoMM Institute Heri Budianto membuat tiga perkiraan sikap yang akan diambil KPK.

"Ada beberapa sikap yang mungkin akan dilakukan KPK jika tidak puas dengan putusan hakim," kata Heri Budianto kepada Sindonews, Senin (16/2/2015).

Pertama, melaporkan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial. Kedua, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ketiga, menetapkan kembali Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka di kasus yang sama.

Dari ketiga sikap tersebut, Heri berpendapat, jika KPK memilih sikap ketiga maka tidak hanya akan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berada di posisi yang sangat sulit. Namun juga berada di posisi terjepit.

"Jika yang terakhir diambil KPK, maka posisi Presiden akan makin linglung," ungkap Heri.

Usai sidang praperadilan tadi, KPK telah menggelar konferensi pers. KPK mengaku menghormati proses hukum yang telah berjalan. KPK juga akan mempelajari putusan yang memenangkan Budi Gunawan tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya. (Baca: KPK Hormati Putusan Praperadilan Budi Gunawan)

Sementara terkait perkiraan sikap KPK yang pertama, Hakim Sarpin telah mendahului dengan menyatakan kesiapannya menghadapi tuntutan dari pihak yang tidak puas dengan putusannya itu. (Baca: Menangkan Budi Gunawan, Hakim Sarpin Siap Hadapi Tuntutan)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6970 seconds (0.1#10.140)