KPK Kembali Panggil Advokat Jadi Saksi Sutan Bhatoegana

Senin, 19 Januari 2015 - 12:01 WIB
KPK Kembali Panggil Advokat Jadi Saksi Sutan Bhatoegana
KPK Kembali Panggil Advokat Jadi Saksi Sutan Bhatoegana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang advokat, Rusydi Bakar.

Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Komisi V DPR.

Sutan telah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.

"Rusyadi akan diperiksa sebagai saksi untuk SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2015).

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8488 seconds (0.1#10.140)