Status Tersangka Tak Bisa Hentikan Proses Penunjukan Kapolri

Rabu, 14 Januari 2015 - 22:02 WIB
Status Tersangka Tak Bisa Hentikan Proses Penunjukan Kapolri
Status Tersangka Tak Bisa Hentikan Proses Penunjukan Kapolri
A A A
JAKARTA - Penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak dapat menghentikan proses pencalonannya menjadi Kapolri.

“Status tersangka itu kan baru sangkaan, baru asumsi dan harus dibuktikan di pengadilan. Biarlah itu nanti proses berlangsung, tetapi proses pencalonan Kapolri juga harus jalan. Intinya, kehidupan bernegara tidak boleh berhenti karena hanya ada status tersangka,” ujar pakar hukum tatanegara Andi Irman Putrasidin saat dihubungi, Rabu (14/1/2015).

Menurut Irman, status tersangka bersifat pribadi dan tidak harus diterima secara umum, apalagi proses pembuktian belum berlangsung.

Dia menilai sangat naif dan berbahaya jika ada status tersangka menyangkut penyelenggara negara dengan seketika, kemudian proses bernegara berhenti.

“Apa yang dilakukan DPR dengan melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan sudah benar. Sikap Budi Gunawan juga demikian karena presiden sudah menyampaikan calon Kapolri dan DPR yang memprosesnya,” tutur Irman.

Irman juga tidak mempersoalkan jika proses pencalonan Budi akan berlanjut dan kemudian dilantik sebagai Kapolri.

Menurut dia, jabatan Kapolri adalah posisi dan tugas kenegaraan sedangkan status tersangka bersifat pribadi dan harus dibuktikan dahulu di pengadilan.

“Meski Budi Gunawan sudah menyatakan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar, pasti ada yang percaya dan ada yang tidak. Karena itu pengadilan yang berhak memvonis benar atau salahnya Budi Gunawan," tutur Irman.

Ditanya apakah hal itu tidak bertentangan secara moral dan etika, Irman mengatakan tidak.
Permasalahan ini, kata dia, berkaitan dengan proses hukum. Kecuali hukum telah menetapkan Budi Gunawan bersalah.

“Sebelum ada penetapan pengadilan, Budi Gunawan harus dianggap tidak bersalah,” kata Irman.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9270 seconds (0.1#10.140)