4 Napi Koruptor di Sukamiskin Terima Remisi Natal

Jum'at, 26 Desember 2014 - 01:29 WIB
4 Napi Koruptor di Sukamiskin Terima Remisi Natal
4 Napi Koruptor di Sukamiskin Terima Remisi Natal
A A A
JAKARTA - Empat narapidana (napi) kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari Lapas Sukamiskin dalam rangka Hari Raya Natal 2014.

Kasi Registrasi Lapas Sukamiskin Bandung, Tonny Kurniawan mengungkapkan, empat napi yang menerima remisi adalah, mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Anggodo Widjojo, mantan jaksa, Urip Tri Gunawan, dan terakhir Samadi Singarimbun.

“Untuk Anggodo Widjojo dan Haposan Hutagalung mendapat remisi satu bulan 15 hari,” terang Tonny, Kamis 25 Desember 2014.

Sementara utnuk Samadi yang juga Mantan Kabid Pertambangan dan Migas pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI Bidang Produksi mendapat remisi satu bulan penjara.

“SedangkanUrip Tri Gunawan mendapat remisi dua bulan atau paling banyak karena sudah melewati massa tahanan selama enam tahun,” bebernya.

Selain empat orang napi kasus korupsi, sebanyak lima napi dalam kasus pidana umum juga mendapatkan remisi Natal. Rata-rata para narapidana tersebut mendapat remisi satu bulan 15 hari.

Lebih lanjut Tonny mengungkapkan, dalam remisi kali ini tidak ada narapidana yang langsung bebas. Mereka semua hanya mendapat ‘diskon’ hukuman dan tetap dilakukan penahanan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9326 seconds (0.1#10.140)