Pollycarpus Bebas, Bukti Jokowi Enggan Usut Kasus HAM

Sabtu, 29 November 2014 - 00:39 WIB
Pollycarpus Bebas, Bukti Jokowi Enggan Usut Kasus HAM
Pollycarpus Bebas, Bukti Jokowi Enggan Usut Kasus HAM
A A A
JAKARTA - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, mendapat pembebasan bersyarat (PB) pada hari ini.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar terkejut dengan PB yang diterima Pollycarpus tersebut.

"Wow luar biasa, Pollycarpus B, eksekutor pembunuhan Munir, dibebaskan bersyarat. Hukuman 14 tahun hanya dijalani delapan tahun," kata Haris lewat pers rilis, Jumat 28 November 2014.

"Ini bukti konkret bahwa negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan. Alih-alih, menghukum atasan Pollycarpus di BIN (Badan Intelijen Negara), pelaku lapangan justru dibebaskan," imbuhnya.

Haris mengungkapkan, pembebasan ini juga bukti dari dugaan lama bahwa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak punya perhatian atas kasus Munir. Menurutnya, dalam visi dan misi semasa kampanye, tidak ada janji penyelesaian kasus Munir.

"Setelah menjadi Presiden Joko Widodo juga tidak pernah bicara penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Hal ini bisa dilihat bahwa Joko Widodo memang berdiri bersama para penjahat kemanusiaan," tuturnya.

"Pembebasan ini adalah sinyal bahwa pemerintahan saat ini toleran dengan pelanggaran hak asasi manusia dan sinyal buruk bagi warga sipil," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7127 seconds (0.1#10.140)