Tiga Kali Mangkir, DPR Bisa Panggil Paksa Menteri Jokowi

Senin, 24 November 2014 - 18:54 WIB
Tiga Kali Mangkir, DPR Bisa Panggil Paksa Menteri Jokowi
Tiga Kali Mangkir, DPR Bisa Panggil Paksa Menteri Jokowi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyayangkan adanya sikap agar menteri Jokowi untuk sementara waktu menunda ikut rapat komisi dengan DPR. Penundaan itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.

Atas adanya hal itu, kata Desmond, patut dicurigai sikap pemerintah dan jajarannya yang tidak bersedia untuk memenuhi panggilan DPR merupakan strategi untuk mendeligitimasi kelembagaan DPR.

"Supaya muncul kesan bahwa DPR tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya," kata dia melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin (24/11/2014).

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan pemimpin DPR dan pemimpin Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada saat ini adalah legal dan konstitusional untuk menjalankan fungsi-fungsi DPR termasuk memanggil para mitra kerja guna rapat bersama sama DPR.

"Secara politik dengan memerintahkan menunda pertemuan dengan DPR berarti pemeritah tidak memahami kedudukannya sebagai lembaga tinggi negara yang harus bekerjasama dengan DPR sebagai mitra kerjanya," terangnya.

Ia juga menyampaikan, dengan telah adanya perdamaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) serta dua kelompok dalam tubuh fraksi PPP di DPR menegaskan kelembagaan DPR tidak ada masalah lagi secara politik.

"Sehingga tidak bisa lagi secara politik dijadikan alasan bagi pemerintah dan jajarannya untuk tidak menghadiri panggilan DPR," tegasnya.

Dalam upaya mengadakan pertemuan dengan mitra kerja, Desmond menegaskan DPR memiliki kewenangan untuk memanggil paksa pejabat apabila tiga kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah.

"Setelah tiga kali berturut turut tidak hadir tanpa alasan yang sah atau bahkan dapat menyandera pejabat yang bersangkutan (Pasal 73 UU MD3/2014)," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6549 seconds (0.1#10.140)
pixels