Menteri Jokowi Dinilai Langgar Keppres

Jum'at, 21 November 2014 - 20:27 WIB
Menteri Jokowi Dinilai Langgar Keppres
Menteri Jokowi Dinilai Langgar Keppres
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk PT DDI sebagai pihak eksternal untuk menyeleksi calon Dirut PT Pertamina dinilai telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres).

Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir menjelaskan, Keppres yang mengatur tentang penunjukan dan seleksi direksi sejumlah BUMN yang dikeluarkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih berlaku.

Alasannya, belum ada Keppres baru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatur soal itu.

"Tidak bisa seorang Menteri BUMN, karena Keppres itu baru bisa berubah ketika adanya Keppres yang baru. Sehingga tidak bisa seorang menteri melakukan kriteria sendiri untuk memilih Dirut," tegas Hafisz, Jakarta, Jumat (21/11/2014)

Polemik proses seleksi calon petinggi di BUMN ini terus bergulir, karena disinyalir tidak transparan dan diduga sarat nuansa nepotisme.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8709 seconds (0.1#10.140)