KY Nilai Pantas Hukuman Hakim Asmadinata Diperberat MA

Jum'at, 14 November 2014 - 09:48 WIB
KY Nilai Pantas Hukuman Hakim Asmadinata Diperberat MA
KY Nilai Pantas Hukuman Hakim Asmadinata Diperberat MA
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai sudah pantas jika hukuman mantan Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Asmadinata diperberat oleh Mahkamah Agung (MA).

"Itu sudah pantas, kita juga sejak awal heran kenapa putusan ringan dan MA mengoreksinya putusan jadi dua kali lipat," kata Suparman di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis 13 November 2014.

Hukuman Asmadinata diperberat, kata Suparman, lantara MA memperhatikan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Apalagi, dia adalah seorang hakim.

"Yang bersangkutan kan hakim, penegak hukum kok melanggar hukum kan kesalahannya bertubi-tubi," kata Suparman.

Diketahui, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Asmadinata. Vonis tersebut lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni lima tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar mengganjar hukuman 10 tahun terkait kasus suap pengurusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8070 seconds (0.1#10.140)