KPK Imbau Mantan Menteri Segera Laporkan LHKPN

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 17:26 WIB
KPK Imbau Mantan Menteri Segera Laporkan LHKPN
KPK Imbau Mantan Menteri Segera Laporkan LHKPN
A A A
JAKARTA - KPK mengimbau kepada para mantan menteri untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, hingga hari ini baru mantan Menteri Pertanian Suswono yang sudah mengisi LHKPN.

"Kami mengimbau para menteri yang sudah menyelesaikan tugasnya untuk segera melaporkan," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Johan menjelaskan, laporan tersebut merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Sehingga, sudah menjadi kewajiban para mantan menteri untuk melapor ke KPK.

"Gunanya banyak, jadi kita tahu kalau jadi menteri berapa tambahan hartanya, juga untuk pengetahuan buat KPK dan publik. Setelah dimasukan ke TPN nanti diumumkan," tutur Johan.

Imbauan yang sama juga ditegaskan KPK kepada menteri kabinet baru pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Baru ada dua orang menteri yang berdiskusi menanyakan bagaimana proses pelaporan LHKPN dan belum ada sama sekali yang melaporkannya.

"DPR sudah disampaikan suratnya. Kalau kita mengacu pada yang dulu dua sampai tiga bulan kalau belum, kita surati lagi, kalau tidak melaporkan sanksinya administrasi," tutup Johan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7080 seconds (0.1#10.140)