KPK Minta MK Tolak Uji UU TPPU Akil Mochtar

Kamis, 09 Oktober 2014 - 13:42 WIB
KPK Minta MK Tolak Uji UU TPPU Akil Mochtar
KPK Minta MK Tolak Uji UU TPPU Akil Mochtar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Akil Mochtar dalam pengujian Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Permohonan pemohon (Akil Mochtar) harus ditolak atau tidak dapat diterima," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).

Karena kata dia, materi pemohon bukan persoalan konstitusional. "Tidak ada kerugian konstitusionalitas," ucap Bambang.

Menurut Bambang, pendapat yang diajukan mantan Ketua MK, yang mengatakan bahwa KPK tak berwenang menangani TPPU, harus dibantah.

"Permohonan pemohon yang mengatakan TPPU bukan kewenangan KPK, tidak benar dan harus ditolak," tuturnya.

Adapun mengenai apakah Akil memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak dalam permohonan pengujian UU TPPU, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada MK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4921 seconds (0.1#10.140)