Pasek Sebut Dakwaan Anas Tak Sesuai Fakta Sidang

Sabtu, 20 September 2014 - 11:53 WIB
Pasek Sebut Dakwaan Anas Tak Sesuai Fakta Sidang
Pasek Sebut Dakwaan Anas Tak Sesuai Fakta Sidang
A A A
JAKARTA - Politikus Demokrat Gede Pasek Suardika menegaskan, dakwaan Anas Urbaningrum tidak sesuai fakta di persidangan.

Gede Pasek menilai, kasus Anas dinilai sangat spesial buat diungkap. Sehingga proses pengadilannya didesain sedemikian rupa.

Selain itu sejak awal kasus Anas diseret melalui Wisma Atlet, kemudian gagal ditarik ke sport center Hambalang.

"Tetapi di dalam persidangan membuktikan bahwa Anas semakin jelas tidak terkait," kata Pasek, dalam diskusi Polemik Sindo bertajuk 'Menanti Vonis Anas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

"Soal sprindik sudah ketauan, terutama sprindik palsu yang beredar duluan sebelum akhirnya keluar sprindik aslinya," imbuh Pasek.

Dia mengungkapkan, soal kasus yang menjerat Anas, ada dua pusaran masalah, yaitu dugaan keterlibatan sejumlah pihak di Kemenpora dan PT Adhi Karya.

Menurutnya, dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan di dua pusaran tersebut, mayoritas saksi menyatakan Anas tidak terlibat.

"Juga tidak ada saksi yang memberatkan Anas Urbaningrum. Paling kesaksian Muhammad Nazaruddin yang banyak bohongnya," ucapnya.

Dia menambahkan, dari nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Anas pada Kamis 18 September 2014 menyimpulkan, semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kuat dan lemah.

Kata dia, dari mulai dugaan gratifikasi, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dituduhkan kepada Anas, semua saksi cenderung melemahkan dakwaan JPU.

"Jadi sejak awal dakwaan jaksa ini borongan dari master piece yang dijadikan satu paket kasus untuk Anas Urbaningrum," pungkasnya.

Seperti diketahui, JPU KPK menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara, subsider lima bulan kurungan, dan denda Rp500 juta. Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6324 seconds (0.1#10.140)