Kasus e-KTP, KPK Periksa Pejabat dan Pegawai Kemendagri

Selasa, 09 September 2014 - 11:44 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa Pejabat dan Pegawai Kemendagri
Kasus e-KTP, KPK Periksa Pejabat dan Pegawai Kemendagri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hendry Manik.

Hendry diperiksa terkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2012-2013.

"Dia (Hendry Manik) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Selain Hendry, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Manajer Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika yaitu Enny Asijanti, dan PNS Kemendagri yaitu Pringgo Hadi Tjahyono dalam kasus yang sama. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," tambah Priharsa.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012, penyidik KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yaitu Sugiharto sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen, dan berdasarkan hasil penghitungan sementara, akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,12 triliun.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8360 seconds (0.1#10.140)