Mantan Sekjen Kemenlu Siap Hadapi Vonis

Rabu, 23 Juli 2014 - 13:26 WIB
Mantan Sekjen Kemenlu Siap Hadapi Vonis
Mantan Sekjen Kemenlu Siap Hadapi Vonis
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat menghadapi sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terdakwa perkara korupsi dana penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kemenlu 2004-2005 ini mengaku sudah siap, apapun putusan majelis hakim.

"Ya siap. Apapun diterima saja," kata Sudjanan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).

Seperti diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudjadnan tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurang dari masa tahanan," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan berkas tuntutan Sudjadnan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 25 Juni 2014.

Sudjanan juga dituntut membayar uang pengganti Rp330 juta. Namun, jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun sejak perkara dinyatakan berkekuatan hukup tetap, maka hartanya akan dilelang. Jika tidak cukup, harus diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

Jaksa menganggap perbuatan Sudjadnan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1319 seconds (0.1#10.140)