Andi Mallarengeng Terima Hampir Rp11 Miliar dari Hambalang

Selasa, 01 Juli 2014 - 02:40 WIB
Andi Mallarengeng Terima...
Andi Mallarengeng Terima Hampir Rp11 Miliar dari Hambalang
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) memperkaya diri sendiri lebih dari Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Hal itu tertuang dalam surat tuntutan Andi Mallarangeng Nomor TUT-29/24/06/2014 yang dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).

Anggota JPU Kiki Ahmad Yani mengatakan, uang diterima Andi melalui dua orang. Pertama, USD550.000 atau setara Rp5,5 miliar dan untuk pencalonan Andi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres 2010 di Bandung sebesar Rp2 miliar. Sehingga total yang diterima Andi lewat Choel sebesar Rp7,5 miliar.

"Uang USD550.000 dan Rp2 miliar ini sudah dikembalian Choel ke KPK," kata Kiki di depan majelis hakim.

Berikutnya, uang yang digunakan Andi dari Wafid yang bersumber dari rekanan secara keseluruhan berjumlah Rp2,5 miliar. Uang Rp2,5 miliar terbagi untuk beberapa kebutuhan Andi.

Di antaranya jamuan makan untuk tamu-tamu Andi, pembayaran akomodasi dan tiket pertandingan sepakbola Piala AFF Cup di Senayan dan Malaysia untuk rombongan Menpora beserta keluarga dan Komisi X DPR.

"Pemberian uang saku dan transportasi staf sekretariat Komisi X ketika diadakan RDP dan rapat kerja," bebernya.

Berikutnya, pembayaran tiket dan akomodasi kunjungan ke luar negeri pimpinan dan anggota Komisi X DPR, pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk protokoler Menpora, pembantu, sopir, dan petugas keamanan di rumah dinas dan rumah kediaman terdakwa.

"Pengobatan Andi Asni yang merupakan orang tua terdakwa. Yang seluruh uang Rp2,5 miliar dari Wafid yang bersumber dari rekanan P3SON," tegasnya.

Andi sudah dituntut dengan 10 tahun pidana penjara dan dikenakan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Andi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang penganti Rp2,5 miliar selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika tidak, maka harta benda Andi disita dan dilelang untuk negara. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun.

Andi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan perbarengan perbuatan yang merupakan perbuatan yang dipandang berdiri sendiri.

JPU memastikan perbuatan pidana mantan Juru Bicara Kepresidenan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua," ucap Ketua JPU Supardi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)