KPK Periksa Petinggi PNRI Terkait Kasus e-KTP

Senin, 09 Juni 2014 - 11:37 WIB
KPK Periksa Petinggi PNRI Terkait Kasus e-KTP
KPK Periksa Petinggi PNRI Terkait Kasus e-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan Umum dan SDM Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Satrijo Sigit Wirjawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP (KTP elektronik).

Dia akan diperiksa untuk Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, tersangka kasus e-KTP.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi S (Sugiharto)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (9/6/2014).

Dalam kasus proyek e-KTP, KPK memanggil dua saksi lainnya yakni Setyo Dwi Suhartanto berprofesi sebagai wiraswasta dan R Djoko Dwi Subandono Karyawan Perum PNRI. "Akan diperiksa sebagai saksi,"tukasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7220 seconds (0.1#10.140)