Wakil Rektor UI diperiksa sebagai tersangka

Jum'at, 14 Maret 2014 - 13:29 WIB
Wakil Rektor UI diperiksa sebagai tersangka
Wakil Rektor UI diperiksa sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid.
Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadanan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2014).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Tafsir Nurchamid selaku Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi sebagai tersangka sejak Kamis 13 Juni 2013.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliar. Proyek tersebut diduga terjadi penggelembungan yang mengakibatkan kerugian negara.

Berita:
KPK terus dalami kasus korupsi perpustakaan UI
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6241 seconds (0.1#10.140)