Putusan PK Antasari berdampak pada ketidakpastian hukum

Sabtu, 08 Maret 2014 - 07:38 WIB
Putusan PK Antasari berdampak pada ketidakpastian hukum
Putusan PK Antasari berdampak pada ketidakpastian hukum
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Peninjauan Kembali (PK) yang bisa dilakukan berulang kali tidak memberikan kepastian hukum.

"Bukan berarti kita tidak menghormati upaya yang dilakukan Pak Antasari Azhar, tapi putusan ini akan berdampak atau memberikan keuntungan pelakukan kejahatan seperti narkoba, koruptor dan lainnya," tegas Taslim kepada SINDO, Jumat 7 Maret 2014.

Menurut dia, putusan tersebut secara tak langsung menguntungkan kelompok-kelompok atau organisasi yang terorganisir seperti kelompok narkoba dan kelompok teroris.

"Karena mereka tentunya bisa melakukan PK berulang, dan juga disinyalir akan melakukan cara-cara apapun untuk novum," jelas politikus PAN itu.

Dia menambahkan, dikahwatirkan terpidana narkoba yang dihukum mati bisa mengajukan PK untuk tidak dihukum mati. "Nah, ini kan bisa merubah kepastian hukum," ujar tokoh nasional asa Sumatra Barat (Sumbar) ini.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.

Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasrudin. Pria berlatar belakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.

Baca berita:
Ajukan kembali PK, Antasari minta bantuan Yusril
Menko Polhukam: Putusan terkait gugatan Antasari final
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5184 seconds (0.1#10.140)