Mantan anak buah Hartati dihukum 2 tahun penjara

Senin, 16 Desember 2013 - 17:06 WIB
Mantan anak buah Hartati dihukum 2 tahun penjara
Mantan anak buah Hartati dihukum 2 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Totok Lestiyo di vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atau diganti hukuman tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Totok dianggap terbukti menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT HIP, PT Cipta Cakra Murdaya.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Totok Lestiyo berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal Lubis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Mantan anak buah Hartati Murdaya Poo itu dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 64 KUHPidana.

Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada terdakwa. Perbuatan totok dianggap mencidrai pemerintahan yang bebas dari korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, menyesal dan mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Berita PT HIP inisiator survei Amran Batalipu.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2865 seconds (0.1#10.140)