Vonis Angie diperberat MA, jadi 12 tahun bui

Kamis, 21 November 2013 - 11:36 WIB
Vonis Angie diperberat MA, jadi 12 tahun bui
Vonis Angie diperberat MA, jadi 12 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Vonis untuk mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh (Angie) diperberat. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Angie diganjar hukuman uang pengganti yang sebelumnya hukuman tidak dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. Denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Dan uang pengganti Rp12,580 miliar dan USD2,350 juta. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2013).

Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu 20 November 2013 kemarin. Hukuman tersebut terbilang jauh lebih berat dari vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya yang hanya 4,5 tahun penjara.

Dalam hal ini, majelis kasasi menganggap Angie aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar tujuh persen dari nilai proyek, dan disepakati lima persen.

"Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah Dipa turun. Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," katanya.

Selain itu, mantan putri Indonesia itu pun dianggap aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang kepada Haris Iskandar, sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran di Kemdiknas. "Istilahnya kan menggiring," tuturnya.

Tak hanya itu, Angie juga dianggap ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah Perguruan Tinggi.

"Beberapa kali terdakwa (Angie) panggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemendiknas ke kantor DPR dan terdakwa minta memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap Perguruan Tinggi," ucapnya.

Disamping itu, Angie juga dianggap beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang, tentang tindak lanjut dan perkembangan daripada upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee.

"Ya, terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee sebesar Rp12,580 miliar dan USD2,350 juta. Sehingga perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur 12 a dakwaan primair," katanya.

MA juga mengkoreksi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi yang tak melihat Pasal 17 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Pasal itu menyebutkan selain hukuman pidana seperti dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5–14, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan seperti dimaksud Pasal 18 yaitu hukuman uang pengganti.

“Jadi Pasal 12A termasuk di antara Pasal 5-14, sehingga terdakwa bisa dijatuhi pidana uang pengganti. Jadi seolah-olah putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi itu kan tidak mau menjatuhkan uang pengganti karena beranggapan itu uangnya dari perguruan tinggi, bukan dari keuangan negara. Itu salah,” jelasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4722 seconds (0.1#10.140)