Bolos 45 hari dalam 2 tahun, PNS bakal dipecat

Sabtu, 27 Juli 2013 - 16:10 WIB
Bolos 45 hari dalam 2 tahun, PNS bakal dipecat
Bolos 45 hari dalam 2 tahun, PNS bakal dipecat
A A A
Sindonews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dipecat apabila tidak masuk atau bolos selama 45 hari dalam dua tahun.

"Kan sudah ada aturannya, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (26/7/2013) malam.

Dia menyebut, jumlah banyaknya hari tersebut bersifat kumulatif. Oleh karena itu, Azwar mengimbau untuk berhati-hati kepada PNS berhati-hati yang selama ini rajin membolos.

"Hati-hati kalau mau tidak masuk, bahaya. Bulan lalu kan kita sudah ada 70 orang yang diberhentikan," lanjutnya.

Azwar bahkan mengungkapkan, PNS yang tidak masuk selama dua atau tiga hari juga akan mendapatkan peringatan tegas. "Jadi kalau masalah absensi, tidak masuk dua atau tiga hari itu sudah kena peringatan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4861 seconds (0.1#10.140)