Disahkan DPR, isi UU Ormas alami perubahan

Selasa, 02 Juli 2013 - 14:38 WIB
Disahkan DPR, isi UU Ormas alami perubahan
Disahkan DPR, isi UU Ormas alami perubahan
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas), akhirnya disahkan lewat sidang Paripura DPR RI, melalui mekanisme voting, untuk kemudian menjadi Undang-Undang (UU).

Namun, sebelum dibawa ke rapat paripurna, rancangan itu terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Pimpinan DPR, ormas keagamaan, pimpinan fraksi bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas.

Dari hasil pertemuan itu, Pansus RUU Ormas bersama Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos), sepakat untuk melakukan beberapa perubahan.

Menurut Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, dengan telah menyempurnakan isi RUU itu sebelumnya, dia berharap ketika DPR telah mengesahkan menjadi UU, maka Ormas dapat menerima keputusan tersebut. "Kita melakukan perubahan dan penyempurnaan," kata Abdul Malik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).

Berikut perubahan isi UU Ormas:

1. Pasal 7
Bidang kegiatan yang semula dikategorisasi, maka dalam draf terbaru kategorisasi tersebut dihilangkan dan ketentuan mengenai bidang kegiatan bagi ormas diserahkan pada kebijakan masing-masing ormas, sesuai dengan AD/ART yang dimiliki ormas tersebut

2. Bab IX Pasal 35
Bab mengenai keputusan organisasi dihapuskan, karena ketentuan mengenai pengambilan keputusan organisasi merupakan hak dari masing-masing ormas.

3. Pasal 47 ayat 2 dan 3
Terdapat penambah syarat pendirian ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan badan hukum asing, ketua dan sekretaris atau bendahara harus dijabat oleh warga negara Indonesia.

4. Pasal 52 huruf d
Pansus melakukan perbaikan terkait penjelasan huruf d yang menjelaskan mengenai kegiatan politik. Sehingga penjelasannya menjadi yang dimaksud dengan "kegiatan politik" adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.

5. Pasal 59 ayat (1) huruf a
Dalam ketentuan larangan yang terdapat dalam pasal ini, semula terdapat kerancuan dalan penormaannya. Pansus melakukan penyempurnaan sehingga rumusannya menjadi larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang ormas.

Pengaturan ini terkait dengan ketentuan yang ada dalam larangan yang terdapat dalam pasal 57 huruf c UU No. 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

6. Pasal 59 ayat 5
Ketetuan yang terdapat dalam pasal tersebut dihilangkan diatur 60 ayat (2) huruf d, sehingga rumusan menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan."

7. Pasal 65 ayat (3)
Terkait dengan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota. Semula dalam penjatuhan sanksi tersebut pemerintah daerah meminta persetujuan Forkompimda, namun karena di lingkungan kabupaten/kota belum terdapat forum tersebut maka ketentuannya disempurnakannya menjadi "dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan tingkatannya."

8. Poin 8 pasal 53 huruf B
Dalam ketentuan peralihan yang dituangkan dalam pasal ini. Sehingga memberikan penghargaan ormas yang berdiri sebelum proklamas kemeredekaan RI dan masih konsisten mempertahankan NKRI. Ormas ini harus diberikan tempat istimewa karena apresiasi dalam sejarah, kami sadar meletakkan beberapa ormas besar yang punya kontribusi besar tidak hanya terhormat tetapi istimewa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4348 seconds (0.1#10.140)