Kasus korupsi Alquran, Sekjen Kemenag diperiksa KPK

Senin, 17 Desember 2012 - 10:38 WIB
Kasus korupsi Alquran, Sekjen Kemenag diperiksa KPK
Kasus korupsi Alquran, Sekjen Kemenag diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011.

Adapun, hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat untuk diperiksa sebagai saksi.

Bahrul telah tiba di KPK sekira pukul 09.45 WIB. Dengan memakai kemeja berwarna merah, Bahrul pun langsung masuk ke dalam Gedung KPK tanpa memberikan keterangan sedikitpun mengenai pemeriksaannya hari ini.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan. Bahrul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Iya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12/2012).

Diketahui, ada dua tersangka kasus penyuapan pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag, yakni Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Dendy Prasetya (DP). Keduanya diketahui telah menerima uang puluhan miliar demi meloloskan anggaran di DPR.

Berdasarkan penjelasan juru bicara KPK Johan Budi, pihaknya memang menemukan penambahan biaya dari sebelumnya jumlah suap yang diduga diterima berjumlah Rp4 miliar.

“Dalam pengembangan penyidikan, kita menduga baik ZD maupun DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 7 September 2012 lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar F-PG), Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap. Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.

Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4797 seconds (0.1#10.140)