Putusan DKPP sangat kontroversial

Senin, 03 Desember 2012 - 14:10 WIB
Putusan DKPP sangat kontroversial
Putusan DKPP sangat kontroversial
A A A
Sindonews.com - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai Koalisi Amankan Pemilu 2014 penuh kontroversi. Apa saja putusan yang dianggap menjadi kontroversi atau polemik tersebut?

Pertama, mereka dinilai melanggar Pasal 1 angka 22 UU No 15 Tahun 2011 mengenai Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran koder etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu, DKPP hanya berwenang menangani pengaduan pelanggaran kode etik dan tidak lebih dari hal tersebut.

Kedua, dengan memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual 18 partai politik (Parpol) itu, dapat dianggap telah bertindak sebagai pemutus sengketa administrasi Pemilu yang berdasarkan UU No 8 Tahun 2012 yang merupakan kewenangan yang menjadi otoritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi DKPP ini pengadilan, tapi jangan seperti pengadilan lain," jelas salah satu Anggota Koalisi Amankan Pemilu 2014 Titi Angraini dalam konferensi pers mengenai putusan DKPP di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2012).

Ketiga, alasan mengapa putusan mereka dianggap kontroversi adalah perintah 18 Parpol tersebut melenceng dari ketentuan Pasal 11 ayat (3) No 15 Tahun 2011 jo pasal 33 ayat (2) Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu.

Terakhir, DKPP telah memutus pelanggaran kode etik terhadap para pihak yang tidak dilakukan oleh para pengadu.

"Pengadu hanya sebatas mengadukan teradu yang terdiri dari ketua dan anggota KPU, tapi putusan DKPP ternyata juga menghukum para pihak yang tidak diadukan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3919 seconds (0.1#10.140)