Pemerintah bisa batalkan pemekaran daerah

Rabu, 31 Oktober 2012 - 16:27 WIB
Pemerintah bisa batalkan pemekaran daerah
Pemerintah bisa batalkan pemekaran daerah
A A A
Sindonews.com - Pemerintah berhak untuk membatalkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) jika selama tiga kali evaluasi menunjukkan hasil yang buruk. Daerah itu nantinya akan digabungkan kembali kepada daerah induk sebelum dimekarkan.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membatalkan pemekaran daerah yang telah diputuskan.

"Kalau gagal menjadi DOB, setelah di evaluasi selama tiga tahun dan diberi kemuatan kapasitas, maka itu bisa dihapuskan dan kembali ke daerah aslinya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Dia mengungkapkan, salah satu indikator kegagalan DOB adalah tidak berhasil memilih kepala daerah, atau setelah tiga hingga lima tahun masih belum memiliki kepala daerah definitif.

Pasalnya, keberadaan kepala daerah sangat penting untuk keberlangsungan pemerintahan daerah tersebut. "Bagaimana pemerintahan bisa berjalan kalau tidak ada itu kepala daerah," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melihat peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Jika nantinya DOB itu masih belum mampu memberikan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan, maka pemerintah akan segera mempertimbangkan penggabungan kembali daerah tersebut.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8199 seconds (0.1#10.140)