Bukti kasus arogansi TNI AU, sudah lengkap

Senin, 22 Oktober 2012 - 21:25 WIB
Bukti kasus arogansi TNI AU, sudah lengkap
Bukti kasus arogansi TNI AU, sudah lengkap
A A A
Sindonews.com - Bukti kebrutalan TNI Angkatan Udara terhadap sejumlah wartawan saat melakukan peliputan insiden jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 milik TNI AU di sekitar pemukiman warga RT 03/03, Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu 16 Oktober 2012 lalu, sudah lengkap atau P21.

"Bukti-bukti sudah cukup kuat, apalagi ada kesaksian, visum dan video visual yang sudah tak bisa dibantahkan lagi bahwa terjadi penganiayaan oleh oknum TNI AU," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Hendrayana saat menerima jurnalis korban penganiayaan di kantor LBH Pers, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).

Lebih lanjut dia menuturkan, peristiwa ini harus didesak agar Satuan POM TNI AU benar-benar profesional untuk mengusut kasus ini. "Dan bukti yang ada sudah cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka," ucapnya.

Dia mengatakan, oknum TNI AU telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers, karena menghalangi tugas peliputan. Selain itu, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis serta warga sipil telah melanggar pasal 351 dan 170 KUH Pidana.

"Ini masalah serius karena kekerasan bukan hanya menimpa wartawan, tapi juga menimpa dua mahasiswa yang merupakan warga sipil. Mutasi terhadap pelaku juga tidak bisa hilangkan unsur pidana," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Indonesia Aryo Wisanggeni menyatakan, pelaku di kasus itu harus dibawa hingga ke Mahkamah Militer (Mahmil). Pelakunya yang merupakan perwira menengah, sambung dia, harus diusut tuntas agar jadi pembelajaran bagi TNI agar kejadian serupa tak terjadi menimpa masyarakat.

"AJI akan terus memonitor kasus ini untuk pastikan Polisi Militer bekerja profesional. Kasus ini tidak bisa dihentikan hanya sebatas pelanggaran administrasi biasa, harus dibawa ke Mahmil," ucapnya.

Sementara itu, pada saat audiensi, hadir tiga korban penganiayaan, yakni fotografer Didik Herwanto dari Riau Pos, Robi dari Riau Televisi, dan pewarta Kantor Berita ANTARA FB Rian Anggoro.

Turut hadir pula tim advokasi jurnalis Pekanbaru, perwakilan Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Seperti diketahui, oknum TNI melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan saat melakukan peliputan insiden jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 milik TNI AU di sekitar pemukiman warga RT 03/03, Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu 16 Oktober 2012 lalu.

Salah seorang korban ialah fotografer Riau Pos, Didi Herwanto yang ingin mengambil gambar di lokasi jatuhnya Hawk 200 di Riau.

Didik dipukul, dan dicekik oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, saat akan mengambil gambar pesawat nahas itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5381 seconds (0.1#10.140)