81 calon Hakim Agung lolos seleksi administrasi

Rabu, 18 Juli 2012 - 08:32 WIB
81 calon Hakim Agung lolos seleksi administrasi
81 calon Hakim Agung lolos seleksi administrasi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 81 orang dari 119 orang yang mendaftar sebagai hakim agung dinyatakan lolos seleksi administratif. Selanjutnya mereka akan mengikuti seleksi tahap penyusunan makalah.

"Banyak yang tidak lolos dari 119 pendaftar dan hanya 81 calon lulus administrasi," kata Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri saat konferensi pers di Jakarta kemarin.

Para calon ini tidak lolos karena berbagai sebab, ada yang mengundurkan diri karena sakit atau alasan lain,masa tugas dan pengalaman di bidang hukum yang kurang, atau pendidikan tidak linear.

Ada calon yang tidak lolos karena masa tugasnya kurang tiga hari. Sedangkan para calon yang lolos ini terdiri atas 58 orang berasal dari hakim karier dan 23 orang berasal dari nonkarier. Calon yang memiliki kualifikasi perdata 25 orang, yang berasal dari karier 18 orang dan 7 orang dari nonkarier.

Kualifikasi pidana sebanyak 45 orang, yang berasal dari karier 32 orang dan 13 nonkarier. Sedangkan kualifikasi tata usaha negara (TUN) berjumlah 8 yakni 3 orang dari karier dan 11 dari nonkarier.

Di antara para calon yang lolos ini, 49 orang yang sudah mengikuti seleksi calon hakim agung sebelumnya.Sedangkan 32 calon lagi baru mengikuti seleksi tahun ini.

"Selanjutnya menjalani seleksi kualitas, yang terdiri atas penilaian karya profesi, pembuatan makalah di tempat, dan penyelesaian studi kasus 1 Agustus 2012," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, KY juga berharap ada masukan dan informasi dari masyarakat apabila mengetahui atau memiliki rekam jejak dari para peserta yang lolos, baik yang bersifat positif maupun negatif.

KY membuka pendaftaran calon hakim agung 2012 untuk menggantikan empat hakim agung yang akan pensiun yakni Mansur Kartayasa yang pensiun per 1 Agustus 2012, H Achmad Sukaja pensiun 1 Oktober 2012, Reghena Purba 1 Desember 2012, dan Djoko Sarwoko per 1 Januari 2013, serta kekurangan satu orang seleksi sebelumnya.

Pasal 18 UU KY yang intinya menyebutkan bahwa KY menetapkan dan mengajukan tiga calon hakim agung ke DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung, KY wajib menyerahkan 15 calon hakim agung untuk mengisi lima lowongan hakim yang diminta MA tersebut untuk diserahkan ke DPR.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7480 seconds (0.1#10.140)