Tim Hukum Ahok Dinilai Langgar UU Terkait Penyadapan Ilegal

Rabu, 01 Februari 2017 - 14:06 WIB
Tim Hukum Ahok Dinilai Langgar UU Terkait Penyadapan Ilegal
Tim Hukum Ahok Dinilai Langgar UU Terkait Penyadapan Ilegal
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok dan kuasa hukumnya bisa diminta pertanggungjawabannya terhadap perolehan info ada telepon Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin. Telepon antara SBY dan Maruf Amin diungkap Ahok dan kuasa hukumnya dalam persidangan perkara penistaan agama.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, hukum pidana fokus pada prosedur bukan konten sadapan. Maka itu dia menuturkan, jaksa penuntut umum persidangan perkara penistaan agama seharusnya mempertanyakan asal usul informasi tim hukum Ahok mengetahui adanya telepon SBY dengan Maruf Amin.

"PH Ahok tahu ada telepon SBY ke Ketua MUI dari mana? Penyadapan hanya boleh penyidik. Berdasarkan UU telekomunikasi dann UU ITE," ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Rabu (1/2/2017).

Menurutnya tim hukum Ahok telah melanggar UU ITE jika melakukan penyadapan telepon SBY dengan Maruf Amin. Dia menerangkan Ahok terancam melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang larangan penyadapan ilegal. (Baca: Buntut Klaim Ahok Punya Rekaman Maruf-SBY, DPR Akan Panggil BIN)

"Ancaman pidana pelanggaran Pasal 31 UU ITE ancaman pidana 10 tahun denda 800 juta rupiah," terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2180 seconds (0.1#10.140)
pixels