Selesaikan Perkara Habib Rizieq, Polisi Utamakan Jalur Hukum

Kamis, 19 Januari 2017 - 15:11 WIB
Selesaikan Perkara Habib Rizieq, Polisi Utamakan Jalur Hukum
Selesaikan Perkara Habib Rizieq, Polisi Utamakan Jalur Hukum
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meski yang bersangkutan berharap perkaranya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam memproses pelanggaran hukum, Boy menuturkan, polisi akan berpatokan pada hukum acara. Karenanya pihak kepolisian akan mengikuti terlebih dahulu mekanisme yang ada.

"Sambil berjalan, apabila masing-masing pihak melakukan dialog, itu bagus dalam menyatukan pikiran agar masalah perbedaan bisa diselesaikan," ujar Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Diakui Boy, hingga kini pihak kepolisian belum menerima permohonan mediasi dari Habib Rizieq. Polisi, kata Boy, belum melihat pendekatan selain hukum untuk menyelesaiakan perkara Rizieq.

"Yang jelas semuanya terukur. Kita upayakan penyelesaian dengan hukum acara yang ada. Masalah upaya lain, seperti dialog, secara simultan bisa saja kita sebagai negara yang bermusyawarah melakukan dialog, itu sesuatu hal yang baik."

"Tapi sekali lagi, Polri utamanya dalam menegakkan hukum adalah hukum acara. Itu hal yang tak bisa dipungkiri karena itu aturan yang jelas," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)