Pidato Menteri Dibatasi, Politikus Gerindra: Kayak Acara Nikahan

Rabu, 18 Januari 2017 - 14:30 WIB
Pidato Menteri Dibatasi, Politikus Gerindra: Kayak Acara Nikahan
Pidato Menteri Dibatasi, Politikus Gerindra: Kayak Acara Nikahan
A A A
JAKARTA - Surat Edaran Sekretaris Kabinet yang mengimbau menteri, kepala lembaga, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung berpidato paling lama tujuh menit dalam kegiatan yang dihadiri Presiden Joko Widodo, menuai kritik.

Durasi pidato menteri dan kepala lembaga negara dinilai tidak bisa diseragamkan karena kompleksitas persoalan yang dihadapi setiap kementerian dan lembaga berbeda-beda.

Dengan demikian durasi pidato yang disampaikan pejabat pemerintah tidak bisa diseragamkan. "Saya kira bukan soal batas waktu. Masak iya semua persoalan bisa seragam, tersampaikan dengan sempurna dalam waktu yang sama," ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017). (Baca juga: Istana Terbitkan Surat Edaran Larang Menteri Berpidato Lebih dari Tujuh Menit)

Menurut dia, bisa saja persoalan yang ingin dipaparkan seorang pejabat pemerintah lebih luas karena permasalahan yang dihadapi kompleks.

Syafi'i juga tidak setuju Sekretaris Kebinet menerbitkan surat edaran hanya untuk mengatur tentang durasi pidato pejabat. Menurut dia, kebijakan teknis seperti itu cukup dengan imbauan.

"Kalau membatasi waktu, sudah kayak acara nikahan, resepsi ulang tahun. Kalau untuk persoalan yang urgen di negara ini, saya kira waktu bukan menjadi sesuatu yang sangat penting. Yang terpenting adalah kontennya," tutur Syafi'i. (Baca juga: Cerita Muhammad Syafi'i Soal Doanya yang Bikin Heboh)

Dia menambahkan, pesaj yang disampaikan ‎pejabat dalam berpidato harus tepat dan mampu menyampaikan inti persoalan sesuai fakta beserta solusi yang ditawarkan.

"Kalau itu kemudian bisa tujuh menit bagus, tapi kalau mungkin membutuhkan 15-20 menit atau mungkin setengah jam, saya kira yang paling penting persoalannya sampai, bukan perkara waktunya," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6031 seconds (0.1#10.140)