Penangkapan Aktivis HMI Bentuk Anarkisme Politik

Selasa, 08 November 2016 - 09:31 WIB
Penangkapan Aktivis HMI Bentuk Anarkisme Politik
Penangkapan Aktivis HMI Bentuk Anarkisme Politik
A A A
JAKARTA - Penangkapan sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) oleh ‎Polda Metro Jaya dini hari tadi dianggap sebagai bentuk anarkisme politik.

Mantan Sekretaris Jenderal PB HMI periode 1999-2001 Ahmad Doli Kurnia menilai, pencidukan tanpa dasar dan dilakukan secara brutal dengan mengepung Sekretariat PB HMI menunjukkan bahwa kepolisian sudah menjadi bagian dari permainan politik Pemerintahan Jokowi yang memang tidak menyukai gerakan Bela Islam yang sudah semakin meluas.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, ‎apa yang dilakukan kepolisian saat ini merupakan wujud nyata keberpihakan dan sudah masuk pada bagian dari gerakan 'Bela Ahok' yang sekaligus dapat dipersepsikan mewakili sikap Pemerintahan Jokowi. (Baca: Empat Kader HMI Ditangkap di Tempat Berbeda-beda)

"Mereka saat ini sedang ingin memecah dan melemahkan kekuatan gerakan Bela Islam yang menuntut 'Tangkap Ahok' dengan pengalihan isu," ujar Doli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2016).

Dirinya merasa aneh, kemarin dengan isu akan menjadikan Buni Yani sebagai tersangka, sekarang pimpinan HMI ditangkap paksa. "Apa salah HMI sehingga pimpinannya harus ditangkap? Apa di negara ini tidak boleh lagi ada anak-anak mahasiswa yang melakukan unjuk rasa membela kebenaran dan keyakinannya?" kata‎ mantan Ketua Umum DPP KNPI 2008-2011 ‎‎ini.

Menurut dia, jika ingin mencari kambing hitam yang memicu kekisruhan pada malam 4 November kemarin itu, mungkin bisa ditelusuri mulai dari pernyataan provokasi Kapolda Metro Jaya yang meminta agar kader-kader HMI untuk dipukul. Bukan dengan buru-buru menangkap paksa pimpinan HMI.

"Dengan sikap seperti itu, artinya Pemerintah Jokowi sedang menarik Keluarga Besar HMI untuk ikut masuk bertarung ke gelanggang politik," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8361 seconds (0.1#10.140)