BPK Sebut Ada Sejumlah Temuan Tidak Ditindaklanjuti Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hary Azhar Azis telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan semester I tahun 2016.
Menurut Hary, dari temuan yang diperoleh sebanyak 61% selesai, 26,5% masih dalam proses dan sebanyak 12,2% temuan tidak ditindaklanjuti.
Hary mengaku, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menindaklanjuti temuan itu. Menurutnya, Jokowi merespons akan meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
"Yang aset masuk ke pemda dan pemerintah pusat itu dikembalikan ketika kita melakukan proses pemeriksaan, berapa jumlahnya, kita meriksa ada semacam temuan, lalu dikembalikan pusat dan pemda sebesar Rp442,24 miliar," kata Hary di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Dalam kesempatan itu, Hary mengaku pihaknya mengingatkan kembali pemerintah pusat dan daerah agar menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Sebab, jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti maka, sanksi pidana satu tahun enam bulan maksimal dan atau denda Rp500 juta yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 20 bisa diterapkan.
"Ada beberapa yang direspons presiden, yang pertama soal cost recovery dan itu akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Menurut Hary, dari temuan yang diperoleh sebanyak 61% selesai, 26,5% masih dalam proses dan sebanyak 12,2% temuan tidak ditindaklanjuti.
Hary mengaku, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menindaklanjuti temuan itu. Menurutnya, Jokowi merespons akan meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
"Yang aset masuk ke pemda dan pemerintah pusat itu dikembalikan ketika kita melakukan proses pemeriksaan, berapa jumlahnya, kita meriksa ada semacam temuan, lalu dikembalikan pusat dan pemda sebesar Rp442,24 miliar," kata Hary di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Dalam kesempatan itu, Hary mengaku pihaknya mengingatkan kembali pemerintah pusat dan daerah agar menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Sebab, jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti maka, sanksi pidana satu tahun enam bulan maksimal dan atau denda Rp500 juta yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 20 bisa diterapkan.
"Ada beberapa yang direspons presiden, yang pertama soal cost recovery dan itu akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
(maf)