Menkominfo: Administrasi dan Teknis Perpanjangan Izin 10 TV Sudah Klir

Senin, 03 Oktober 2016 - 13:18 WIB
Menkominfo: Administrasi dan Teknis Perpanjangan Izin 10 TV Sudah Klir
Menkominfo: Administrasi dan Teknis Perpanjangan Izin 10 TV Sudah Klir
A A A
JAKARTA - Izin penggunaan frekuensi siaran 10 stasiun televisi (TV) swasta akan habis pada Oktober dan Desember 2016.

‎Sepuluh stasiun televisi swasta itu, yakni RCTI, SCTV, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, Indosiar, Global TV, TV One, dan Metro TV.‎

‎Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menilai administrasi dan teknis dalam perpanjangan izin siar 10 TV swasta itu tak ada masalah.‎ "Berkaitan administrasi dan teknis, itu sudah klir. Itu dari sisi Kominfo‎," ujar Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Dia menambahkan, ‎forum rapat bersama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membahas perpanjangan izin sepuluh TV swasta itu akan segera dilaksanakan. "Ka‎rena memang prosesnya begitu," paparnya. (Baca juga: KPI Nilai Izin Siar 10 Televisi Swasta Layak Diperpanjang)

Menurut dia, masalah konten siaran belum selesai dibahas. Hal demikian pun sering ditanyakan dalam rapat antara Kominfo maupun KPI dengan Komisi I DPR.

‎"Insya Allah kalau dari saya sih enggak ada masalah. Rapat juga terbuka. Yang penting bagi Kominfo, kita harus membuat sistem. Ini kan perpanjangan TV setiap 10 tahun," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5903 seconds (0.1#10.140)