KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Jum'at, 30 September 2016 - 18:25 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR, mantan Dirjen Dukcapil sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).

Yuyuk mengatakan, Irman diduga telah menyalahgunakan wewenangnya bersama-sama dengan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil, Kemendagri. (Baca juga: Usut Kasus e-KTP, KPK Panggil Anak Buah Tjahjo Kumolo)

Atas perbuatannya, Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka Irman ini juga sekaligus membuktikan ucapan mantan Bendahra Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik oleh KPK, beberapa hari lalu.

Pemeriksaan terhadap Nazaruddin untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Katanya KPK mau cepat-cepat ada tersangka baru," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2016.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3667 seconds (0.1#10.140)