Penjelasan Ketua KPK Soal Kasus Bank Century dan BLBI

Rabu, 21 September 2016 - 12:22 WIB
Penjelasan Ketua KPK Soal Kasus Bank Century dan BLBI
Penjelasan Ketua KPK Soal Kasus Bank Century dan BLBI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengucuran dana bantuan kepada Bank Century dan pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dalam rapat dengar pendapat KPK bersama Komisi III.

"Kami sampaikan secara singkat bapak-bapak sekalian, mengenai kasus yang menjadi perhatian masyarakat, seperti yang tadi bapak sebutkan, BLBI, Century, Sumber Waras dan lain-lain. Kami tidak, belum ada keputusan di antara kami untuk menghentikan," tutur Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Dia justru mengklaim tidak mengetahui internal KPK yang menyatakan kasus Bank Century dan BLBI sudah tutup buku.‎ "Tapi di tingkat kami tidak ada pembicaraan itu untuk menghentikan, itu masih berjalan," ucapnya.

Bahkan, kata dia, KPK masih mengkaji sejumlah kasus dugaan korupsi yang terbilang masih baru, seperti kasus pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras. "Kami sama sekali tidak ada keputusan untuk menghentikan itu, belum ada keputusan menghentikan itu," tuturnya. (Baca juga: Pilih Kasus Kecil, KPK Abaikan Kasus BLBI dan Century)

Sebelumnya, ‎saat membuka rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan KPK tentang kabar penghentian kasus Bank Century dan BLBI. "Ada pernyataan pemimpin KPK menutup kasus BLBI, Century, apa KPK menutup?" tutur Benny.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7579 seconds (0.1#10.140)