Pakar Tata Negara Ini Setuju Kewenangan DPD Ditambah

Jum'at, 02 September 2016 - 10:16 WIB
Pakar Tata Negara Ini Setuju Kewenangan DPD Ditambah
Pakar Tata Negara Ini Setuju Kewenangan DPD Ditambah
A A A
JAKARTA - Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama ini dinilai kurang greget. Akibatnya, banyak suara pakar hukum yang meminta kewenangan lembaga tersebut ditambah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf mengaku setuju agar kewenangan DPD ditambah. Namun, hanya sebatas memutuskan permasalahan daerah dan juga sumber daya alam yang selama ini menjadi konsen senator tersebut.

"Tapi memang harus merubah Undang-undang Dasar terlebih duhulu," ujar Asep lewat rilis yang diterima Sindonews, Jumat (2/9/2016).

Sebab, kata dia, Undang-undang Dasar hanya memberikan kewenangan DPD untuk mengusulkan maupun membahas sejumlah persoalan terkait permasalahan daerah. "Tinggal minta DPR untuk bersidang dan memutuskan amandemen undang-undang berkaitan dengan tugas dan wewenang DPD," usul dia.

Namun bila akhirnya DPR menolak usulan amandemen UUD tersebut, Asep menilai, lebih baik model perwakilan daerah dibuat seperti zaman Orde Baru, sehingga tidak terlalu banyak anggaran negara yang terbuang sia-sia seperti saat ini.

Asep memaklumi bila kewenangan DPD sangat terbatas. Sebab dengan ditambahnya kewenangan perwakilan daerah tersebut akan mengurangi kewenangan DPR yang notabene merupakan pembuat undang-undang.

"Sekarang pertanyaan DPR mau enggak kewenangan dikurangi?" tanya dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5332 seconds (0.1#10.140)